SUCINYA BULAN RAJAB

 

{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ} [التوبة: 36]

 

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” QS. At Taubah: 36.

 

 عَنْ أَبِى بَكْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ »

Artinya: “Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Masa telah berputar seperti keadaannya saat telah diciptakan langit dan bumi, satu tahun 12 bulan, diantaranya empat bulan suci, tiga bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Al Muharram dan bulan Rajab mudhar yang terletak antara bulan Jumada dan Sya’ban.” HR. Bukhari.

 

Untuk Apa Disucikan Bulan Rajab?

وحرم رجب في وسط الحول، لأجل زيارة البيت والاعتمار به، لمن يقدم إليه من أقصى جزيرة العرب، فيزوره ثم يعود إلى وطنه فيه آمنا.

 

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa kesucian bulan rajab di tengah tahun, untuk mengunjungi ka’bah dan berumrah di dalamnya bagi siapa yang mendatanginya dari ujung tanah Arab, maka mereka dapat mengunjunginya dan kembali ke tanah mereka di dalam bulan Rajab tersebut dalam keadaan aman. Lihat tafsir Ibnu katsir.

 

Kalau Bulan suci, Lalu apa yang dilakukan?

 وقال تعالى: { فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ } أي: في هذه الأشهر المحرمة؛ لأنه آكد وأبلغ في الإثم من غيرها، كما أن المعاصي في البلد الحرام تضاعف، لقوله تعالى: { وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ } [الحج: 25] وكذلك الشهر الحرام تغلظ فيه الآثام؛ ولهذا تغلظ فيه الدية في مذهب الشافعي، وطائفة كثيرة من العلماء، وكذا في حَقِّ من قتل في الحرم أو قتل ذا محرم.

وقال حماد بن سلمة، عن علي بن زيد، عن يوسف بن مِهْران، عن ابن عباس، في قوله: { فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ } قال: في الشهور كلها.

عن ابن عباس قوله: { إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا } الآية { فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ } في كلِّهن، ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما، وعَظم حُرُماتهن، وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم.

 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kalian berbuat zhalim di dalamnya kepada diri kalian”, maksudnya yaitu: di dalam bulan-bulan suci ini, karena lebih ditekankan dan lebih berat dosanya dibanding selainnya, sebagaimana maksiat di tanah suci dilipatkan dosanya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang menginginkan di dalamnya berbuta zhalim maka akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih, maka demikian pula bulan-bulam suci dilipatkan di dalamnya dosa.

 

Beliau juga berkata: “Abdullah bin Abbas di dalam firman-Nya “Maka janganlah kalian berbuat zhalim terhadap diri kalian di dalamnya”, maksudnya pada selurh bulan, kemudian dikhususkan di dalamnya empat bulan dan Dia jadikan empat bulan tersebut bulan suci, Dia mengagungkan kesuciannya dan menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, dan amal shalih di dalamnya ganjarannya lebih besar.” Lihat kitab tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.

 

Adakah Amalan Khusus di dalam Bulan Rajab?

 

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Asy Syafi’ie rahimahullah:

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه، ولا في صيام شيء منه، – معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه – حديث صحيح يصلح للحجة، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ

 

Artinya: “Tidak ada di dalam keutamaan bulan Rajab, baik itu tentang berpuasa di dalamnya atau berpuasa pada hari yang tertentu darinya atau keutamaan beribadah di satu malam khusus di dalamnya, satu hadits shahihpun yang bisa dijadikan sebagai hujjah (sandaran hukum), dan telah mendahului saya dalam penegasan hal ini Imam Abu Isma’il Al Harawi Al Hafidz”.

 

Beliau juga berkata:

وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب، أو فضل صيامه، أو صيام شيء منه صريحة، فهي على قسمين: ضعيفة، وموضوعة.

 

“Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaannya atau keutamaan berpuasa di dalamnya atau berpuasa pada satu hari tertentu darinya, maka hadits-hadits tersebut terbagi menjadi dua macam: lemah dan palsu”. Lihat kitab Tabyiinul ‘Ujab bi maa warada fi fadhli Rajab, hal:14.

 

Sebagian amalan bid’ah di dalam bulan Rajab

 

1. Membaca doa khusus ketika awal bulan Rajab, seperti:

اللهم بارك لنا في رجب و شعبان و بلغنا رمضان

 

Artinya: “Ya Allah, berkahilah bagi kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” Hadits lemah, lihat kitab As Sunan Wal mubtada’at, hal: 143, kitab Tabyiinul ‘ujab bi ma warada fi fadhli Rajab, karya Imam Ibnu Hajar rahimahullah, hal; 14.

 

Hadits ini lemah karena di dalamnya ada dua perawi lemah:

 

–  Zaidah bin Abi Ar Raqqad, Imam Bukhari dan An Nasai mengatakan: “dia adalah seorang perawi yang periwayatannya mungkar”, Abu Hatim mengatakan: “Dia meriwayatkan dari Ziyad An Numairy dari Anas hadits-hadits yang tersambung tapi mungkar, kita tidak mengetahui siapa dia”, Abu daud mengatakan: “Aku tidak mengetahui keadaannya.”

 

–  Ziyad bin Abdillah An Numairy, perwai yang dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan Abu Daud, adapun Ibnu Hibban berkata: “Perawi yang mungkar haditsnya, meriwayatkan hadits dari Anas yang tidak menyerupai hadits-hadits para perawi tsiqat, tidak boleh bersandar dengan hadits-haditsnya.” Abu Hatim berkata: “Haditsnya dituli, tetapi tidak boleh dijadikan sandaran.” Lihat Al fatawa Al Haditsiyyah, karya Al Khuwainy.

 

 

2. Shalat Ragha-ib yang dikerjakan pada malam jum’at pertama di bulan Rajab, antara Maghrib dan Isya-‘ dan pada siang hari kamisnya mengkhususkan dengan berpuasa, karena asal amalan ini adalah hadits palsu, lihat kitab Tabyiinul ‘Ujab Bi Ma Warada fi Fadhli Rajab, karya Imam Ibnu Hajar, hal; 18, kitab Majmu’ Fatawa syiekhul Islam Ibnu Taimiyyah, 23/132, 135.

 

Hadits ini palsu, karena para perawinya orang-orang yang tidak dikenal (majhul) dan ini disepakati oleh para Ahli hadits:

–  Hadits ini dianggap palsu oleh Ibnu Al Jauzy di dalam kitab Al Madhu’at, beliau berkata: “Aku telah mendengar syeikh kami Abdul Wahhab Al Hafizh berkata: “Para Perawinya majhul dan aku telah periksa tentang mereka diseluruh kitab dan aku tidak dapatkan mereka”,

–  Hadits ini dikatakan oleh Al Iraqy sebagai hadits yang palsu di dalam kitab hasyiyah beliau terhadap Ihya ‘Ulumuddin.

–  Hadits ini disebutkan Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany termasuk hadits yang palsu di dalam kitab Tabyyinul ‘Ajab bima Warada Fi Fadhli Rajab.

–  Hadits ini dikatakan oleh As Suyuthi sebagai hadits yang palsu, di dalam kitab Al La-ali Al Mashnu’ah.

–  Hadits ini disebutkan oleh Asy Syaukany di dalam kitab Al fawaid Al Majmu’ah dan Tufat Adz Dzakirin, sebagai hadits yang palsu dan para perawinya majhul dan para al huffazh sepakat bahwa shalat ini adalah shalat yang palsu.

–  Hadits ini dinyatakan Al Mulla Ali Al Qary di dalam kitab Al Asrar Al Marfu’ah Fil Akhbar Al Maudhu’ah, sebagai hadits yang palsu dengan kesepakatan.

–  Hadits ini dinyatakan oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab Al Manarul Al Munif, hadits-hadits tentang shalat raghaib seluruhnya dusta dan diada-adakan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lihat kitab Al A’yad Wa Atsaruha ‘alal Muslimin, hal: 345-365.

 

3. Mengkhususkan mengeluarkan zakat di dalam bulan ini, hal ini karena tidak ada asal hukum yang menunjukkan akan hal tersebut sebagaimana perkataan Imam Ibnu Rajab rahimahullahu: “Hal tersebut tidak ada dasar hukumnya di dalam sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak dikenal dikalangan para salaf (para shahabat-pent).” Lihat kitab Latha-iful Ma’arif, karya Imam Ibnu Rajab rahimahullahu, hal: 231-232.

 

4. Mengkhususkan berpuasa di hari-hari tertentu pada bulan Rajab atau mengkhususkan berpuasa di dalamnya secara menyeluruh selama satu bulan penuh. Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Rajab rahimahumallahu: “Tidak ada riwayat shahih satupun tentang keutamaan mengkhususkan berpuasa di bulan Rajab, baik itu riwayat dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.” Lihat kitab Latha-iful Ma’arif, hal: 228 dan Kitab Majmu’ fatwa syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullahu-, 25/192290.

–  Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memukuli telapak tangan-telapak tangan orang-orang di dalam bulan Rajab sampai mereka meletakkannya di dalam tempat makanan. Beliau berkata: “Makanlah kalian, karena sesungguhnya ini adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliyyah.” HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Mushannaf beliau dan Ath Tharthusyi di dalam kitab Al Hawadits wal bida’. (3/102)

–  Ath Tharthusyi berkata: “Dan yang ada dianggapan manusia dari pengagungannya (bulan Rajab) sesungguhnya itu hanya dari sisa orang jahiliyyah.” Lihat Al Hawadits Wal Bida’ (129).

 

5. Berkumpul memperingati kejadian yang sangat agung Isra-‘ dan Mi’raj, hal ini dikarenakan beberapa hal:

–  Setelah kejadian yang agung ini Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hidup hampir 12 atau 13 tahun, tapi tidak ada riwayat satupun yang shahih bahkan palsu beliau mengumpulkan para shahabatnya untuk memperingati akan kejadian ini.

–  Tidak ada riwayat yang shahih dan jelas yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Rajab, meskipun kita harus mempercayai seyakin-yakinnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan isra-‘ dan mi’raj, karena hal ini adalah bentuk keimanan yang harus diyakini seyakin-yakinnya.

Abu Syamah berkata: “Disebutkan oleh para pendongeng bahwa isra terjadi di dalam bulan rajab, pendapat itu menurut ulama jarh dan ta’dil adalah kedustaan yang sangat nyata.” Al Ba’its (71), karya Abu Syamah dan Lathaif Al Ma’arif (126), karya Ibnu Rajab.

Ibnu Katsir rahimahullah: “Hadits yang di dalamnya terdapat bahwa isra’ dan mi’raj terjadi pada malam 27 rajab adalah tidak benar.” Al Bidayah Wa An Nihayah (3/107).

– Kalaupun riwayatnya benar maka, tidak boleh kita mengkhususkan berkumpul dalam rangka ibadah memperingati kejadian agung Isra-‘ dan Mi’raj, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum tidak pernah mengerjakannya, lau kaana khairan lasabaquunaa ilaihi (kalau hal tersebut itu baik, maka niscaya mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum) akan lebih dahulu mengerjakannya daripada kita. Wallahu a’lam

 

Penulis: K.H. Ahmad Zainuddin Al Banjary

1 Rajab 1433H, Banjarmasin