DIRIMU DAN KELUARGAMU MEMILIKI HAK ATASMU

 

diambil dari faedah kajian:

📘 Kitab Riyaadhusshaalihiin | BAB 14 Hadits ke-5

👤 USTAZ ARIF USMAN ANUGRAHA,  حَفِظَهُ اللهُ

📅 Senin, 21 Jumadilakhir 1443 H / 24 Januari 2022

🕌 Masjid Umar bin Khattab – Barito Kuala

 


 

Dari Abu Juhaifah yaitu Wahab bin Abdullah radhiyallahu anhu, katanya: “Nabi shalallahu alaihi wasalam mempersaudarakan antara Salman dan Abuddarda’ -maksudnya keduanya disuruh berjanji untuk berlaku sebagai saudara.” Salman pada suatu ketika berziarah ke Abuddarda’, ia melihat Ummud Darda’ -istri Abuddarda’- mengenakan pakaian yang serba kusut -yakni tidak berhias sama sekali, Salman bertanya padanya: “Mengapa saudari berkeadaan sedemikian ini?” Wanita itu menjawab: “Saudaramu yaitu Abuddarda’ itu sudah tidak ada hajatnya lagi pada keduniaan -maksudnya: Sudah meninggalkan keduniaan, baik terhadap wanita atau lain-lain.” Dalam riwayat Addaraquthni lafaz Fiddunyaa, diganti dengan lafaz Fi nisaid dunyaa, artinya tidak ada hajatnya lagi pada kaum wanita di dunia ini.

 

Sementara itu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ditambah pula dengan kata-kata Yashuumun nahaar wa yaquumullail, artinya: Ia berpuasa pada siang harinya dan terus shalat pada malam harinya.” Abuddarda’ lalu datang, kemudian ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abuddarda’ berkata kepada Salman: “Makanlah, karena saya berpuasa.” Salman menjawab: “Saya tidak akan suka makan, sehingga engkaupun suka pula makan.” Abuddarda’ lalu makan. Setelah malam tiba, Abuddarda’ mulai bangun. Salman berkata kepadanya: “Tidurlah!” Ia tidur lagi. Tidak lama kemudian bangun lagi dan Salman berkata pula: “Tidurlah!” Kemudian setelah tiba akhir malam, Salman lalu berkata pada Abuddarda’: “Bangunlah sekarang!” Keduanya terus bershalat.

 

Selanjutnya Salman lalu berkata: “Sesungguhnya untuk Tuhanmu itu ada hak atas dirimu, untuk dirimu sendiri juga ada hak atasmu, untuk keluargamupun ada hak atasmu. Maka berikanlah kepada setiap yang berhak itu akan haknya masing-masing.” Abuddarda’ -paginya- mendatangi Nabi shalallahu alaihi wasalam kemudian menyebutkan peristiwa semalam itu, lalu Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Salman benar ucapannya.” (Riwayat Bukhari)

 

Perawi kali ini adalah
Abu Juhaifah yang memiliki nama asli Wahb bin Jabir atau Wahb bin Wahb atau selain dua nama tersebut.

 

‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta’ala ‘anhu sangat mempercayai Abu Juhaifah sehingga dia mengangkat Abu Juhaifah menjadi Juru kunci Baitul Maal di Kota Kufah, dan ‘Ali menjulukinya sebagai ‘Wahb Al-Khayr’ (Wahb yang memiliki banyak kebaikan).

 

Abu Juhaifah termasuk dari golongan sahabat-sahabat senior, bahkan dalam suatu riwayat disaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Abu Juhaifah belum baligh. Namun beliau sudah berkesempatan untuk meriwayatkan hadis secara langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

 

seperti hadits,
“Adapun saya tidak makan dalam keadaan bersandar”
Al-Hadits

 

Beliau wafat di Kota Kufah pada tahun 72 H/64 H

Pelajaran yang dapat kita ambil dari Perawi Hadis:
1. Belajarlah sedini mungkin
2. Jangan menunda-nunda kebaikan

 

masuk dalam hadits “Dipersaudarakan..”

Al-Muakho yang dimaksud ada dua macam:
1. Memberikan hak untuk saling mewarisi satu sama lain. Dan hal ini terjadi ketika Kaum Muhajirin datang ke Kota Madinah, dan hal ini bersifat sementara sampai kaum Muhajirin dapat hidup normal di Madinah.
2. Tidak dapat/masuk dalam warisan.

 

“Salman bertanya pada Ummu Darda”
Abu Darda sudah tidak berhasrat terhadap dunia, dan perihal ini sering terjadi pada orang yang salah kaprah tentang zuhud. Padahal sebenarnya zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi akhirat. Zuhud tidak berkaitan dengan kekayaan atau kemiskinan.

 

Sisi pendalilan:
1. Seorang Muslim di Haramkan untuk melampaui batas kemampuan meski dalam ibadah, apalagi perihal duniawi
2. Islam sangat memperhatikan hak-hak

 

Pelajaran:
1. Sunnah berziarah sesama muslim
2. Boleh berbicara dengan non-mahram ketika memiliki hajat yang mendesak
3. Saling menasehati dalam kebaikan
4. Keutamaan salat diakhir malam
5. Disunnahkan bagi isteri untuk mempercantik diri
6. Isteri memiliki hak yang harus dipenuhi suami
7. Boleh membatalkan puasa sunnah

 

Ditulis oleh,
Juru Tulis Pesantren Intan Ilmu & Masjid Umar bin Khattab