PERINTAH MELAKSANAKAN AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR 

 

diambil dari faedah kajian:

📘 Kitab Riyaadhusshaalihiin Karya Al Imam An Nawawi Asy-Syaafi’i rahiimahullah | Ayat Pertama | BAB 23 (Memerintahkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran)

👤 Ustaz Abu Mahlin hafizhahullah

📅 Kamis, 20 Muharram 1444 H / 18 Agustus 2022

🕌 Masjid Umar bin Khattab – Barito Kuala

 


 

 

Q.S. Ali Imran [3]: 104

 

 .ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر، وأوْلئك هم المفلحون.

 

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.

 

  • Makruf secara bahasa yang dikenal oleh manusia dan mereka mengetahuinya secara jelas dan tidak ada yang mengingksrinya. Makruf adalah lawan dari mungkar. Secara istilah seluruh yang dikenal oleh syariat dan diperintahkan serta pelakunya dipuji dan disanjung oleh syariat dan termasuk di dalamnya adalah ketaatan, serta ketaatan yang paling utama adalah bertauhid dan beriman kepada Allah ta’ala.

 

  • Mungkar secara bahasa adalah yang tidak diketahui oleh keumuman manusia yang mana mereka mengingkarinya. Secara istilah, segala yang diingkari dan dilarang oleh syariat sekaligus syariat mencela seluruh perbuatan dan pelakunya.

 

Faidah ayat:

 

  • Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, Allah ta’ala pada ayat ini mengakhirkan amar makruf nahi mungkar setelah dakwah. Tujuannya untuk menjelaskan bahwa mengubah kemungkaran itu berbeda dengan nahi mungkar, karena nahi mungkar hanya sebatas melarang saja, adapun merubah ia tidak sekedar melarang, namun juga memerintah dan mengajak untuk berubah dari kemungkaran menjadi kebaikan.

 

  • Terdapat perbedaan pendapat apakah fardu ain atau fardu kifayah dalam amar makruf nahi mungkar ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berpendapat hal ini merupakan fardu ain. Adapun mayoritas ulama hukumnya adalah fardu kifayah. Amar makruf ini bisa dibedakan tingkat kewajibannya, kadang fardu ain atau fardu kifayah. Apabila perintah yang ingin ditegakkan itu adalah sudah makruf dan larangan yang ingin dicegah itu sudah diketahui juga keharamannya di kalangan umat manusia, maka nahi mungkar di sini hukumnya menjadi fardu ain namun dilihat lagi dari kondisinya objek yang ingin dicegah. Menurut Imam Al mawardi rahimahullah, jika amar makruf sudah menjadi tanggung jawab pemerintah maka yang lain fardu kifayah.

 

  • Keadaan-keadaan yang membuat amar makruf dan nahi mungkar menjadi fardu ain yaitu:

 

  1. Jika perkara yang makruf di suatu tempat tidak dikenal lagi dan perkara mungkar sudah merajalela di tempat tersebut, dan jika ada satu orang saja yang tau akan hukum di sana, maka fardu ain baginya untuk amar makruf dan nahi mungkar.
  2. Apabila proses amar makruf dan nahi mungkar nya perlu diskusi atau debat, maka fardu ain bagi orang yang mampu saja.
  3. Apabila seseorang mampu menegakkan amar makruf dan nahi mungkar, sedang yang lain tidak mampu untuk melakukannya maka hukumnya menjadi fardu ain.

 

  • Fadilah dari الفلاح yang terkandung pada ayat ini, adalah sebuah kata yang mencakupmakna yang luas, orang yang beruntung yaitu orang yang berhasil mendapat apa yang ia inginkan dan selamat dari apa yang ia takuti.

 

 

Ditulis oleh,
Juru Tulis Pesantren Intan Ilmu & Masjid Umar bin Khattab