SEMPURNANYA AGAMA ISLAM

 

diambil dari faedah kajian:

📘 Kitab Riyaadhusshaalihiin Karya Al Imam An Nawawi Asy-Syaafi’i rahiimahullah | Ayat Kedua | Bab 18 (Larangan Berbuat Bid’ah Dan Perkara Yang Diada-Adakan)

👤 Ustaz Muhammad Mukhlashiin Aziiz hafizhahullah

📅 Selasa, 30 Syawal 1443 H / 31 Mei 2022 M

🕌 Masjid Umar bin Khattab – Barito Kuala

 


 

 

Yang dimaksud bidah dalam ayat ini adalah seseorang yang membuat perkara baru dalam urusan akhirat, maka ini mutlak tidak diperbolehkan dalam syariat, adapun bid’ah (sesuatu yang baru) dalam perkara dunia, maka itu diperbolehkan. Seperti contohnya dalam hal alat komunikasi, alat transportasi, dan lai-lain.

 

Q.S. Al-An’am [6] : 38

مَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ

 

“Kami tidaklah melewatkan sesuatu apapun di dalam al-kitab”

 

  • Makna yang pertama dari kalimat (الكتاب) adalah Lauhil Mahfuz yaitu alat atau kitab yang disana telah ditulis takdir atau ketetapan makhluk-makhluk allah ta’ala baik dari perkara yang baik atau yang buruk. Mengapa الكتاب dimaknai Lauhil Mahfuz? Karena konteks ayat setelahnya berbicara tentang dibangkitkannya seluruh makhluk-makhluk oleh Allah Ta’ala.

 

  • Makna yang kedua dari kalimat (الكتاب) adalah Al-Qur’an. Karna dalam bahasa Arab (ال) menunjukkan ma’rifah (yang telah diketahui pada umumnya), dalam konteks ini berarti al-qur’an telah lengkap dan sempurna kerena tidak mungkin terlewatkan sedikitpun masalah syariat secara khusus oleh allah ta’ala.

 

 

Hubungan Ayat dengan Bab:

 

  • Bahwa al-qur’an itu sudah lengkap dan sempurna, dan kita dilarang untuk mengubah-ubahnya.

 

  • Al-qur’an dan hadis memiliki kolerasi satu sama yang lain dan tidak mungkin bertabrakan kecuali pemahaman-pemahamannya, yaitu:

 

  1. Hadis itu sama hukumnya dengan al’quran

 

  1. Hadis itu menjelaskan al-qur’an yang bersifat umum.

 

  1. Hadis itu menjelaskan sesuatu yang tidak ada di dalam al-qur’an, contohnya bahwa tidak boleh seseorang untuk menikahi bibi atau keponakannya.

 

 

Faedah ayat:

 

  1. Al-qur’an dan agama islam itu sudah sangat sempurna , maka tidak perlu ditambah-tambahkan lagi. Dan barang siapa yang menambah-nambahkannya maka sama saja dia menyebut Allah Ta’ala tidak lengkap dalam membuat syariaat islam, wal iyadzubillah.

 

  1. Setiap sesuatu perkara agama baik dalam hal yang umum atau khusus (terperinci) maka hal ini telah dikabarkan oleh allah dalam syariatnya.

 

  1. Tatkala seseorang menafsirkan (الكتاب) dengan makna lauhil mahfuz, maka harus bersabar dengan ketentuan allah, karena semuanya telah tertulis di lauhil mahfuz.

 

 

الكاتب
العبد الفقير إلى الله

 

Ditulis oleh,
Juru Tulis Pesantren Intan Ilmu & Masjid Umar bin Khattab