SESUAI TUNTUNAN DI SETIAP PERBUATAN
diambil dari faedah kajian:
📘 Kitab Riyaadhusshaalihiin Karya Al Imam An Nawawi Asy-Syaafi’i rahiimahullah | Hadis Nomor 166 | Bab 16 (Perintah Menjaga Sunah dan Adab-adabnya)
👤 Ustaz Arif Usman Anugraha hafizhahullah
📅 Senin, 15 Syawal 1443 H / 16 Mei 2022 M
🕌 Masjid Umar bin Khattab – Barito Kuala
Hadis 166. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu’anhu, dia berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الخذف, وقل: (إنه لا يقتل الصيد, ول ينكأُ العدو, وإنه يفقأُ العين, ويكسر السن).
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang khadzaf (menyentil kerikil dengan telunjuk). Beliau bersabda, ”Khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat pula membinasakan musuh, sebaliknya khadzaf itu dapat membutakan mata dan menanggalkan gigi.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Ada seorang kerabat Ibnu Mughaffal melakukan khadzaf, lalu ia melarangnya, dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam melarang khadzaf. Beliau bersabda, “Khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan.” Kemudian kerabatnya tersebut mengulangi perbuatannya. Sehingga Ibnu Mughaffal berkata, “Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa rasulullah melarang khadzaf, tetapi kamu masih mengulanginya, mulai sekarang aku tidak akan berbicara denganmu selamanya!”
Dalam arti hadis ini menunjukkan larangan berburu dengan menggunakan batu kerikil, baik menggunakan tangan atau ketapel.
Inti dari hadis ini ialah larangan berburu binatang atau melawan musuh menggunakan batu kerikil, karena pada dasarnya hal tersebut tidak bisa digunakan untuk hal yang demikian, sebagaimana perintah untuk menyembelih hewan sembelihan yang harus dilakukan dengan cara yang baik, dengan menajamkan pisaunya untuk menyembelih. Jika Khadzaf ini dilakukan, malah ini sama halnya dengan menyiksa hewan buruan atau musuh yang akah dihadapi, karena mereka akan merasakan sakit yang tidak berujung kepada kematian. Dari sini diambil pelajaran bahwa batu bukanlah alat untuk berburu karna dia bukan benda yang tajam.
Inti pendalilan:
Mengajarkan kepada kita untuk selalu sesuai dengan tuntunan nabi sallalalhu’alaihi wasalam dalam setiap perbuatan, meskipun dalam hal-hal yang kecil.
Faedah Hadis:
- Larangan berbuat khadzaf dalam berburu, baik menggunakan tangan atau ketapel. Karena khadzaf akan mendatangkan mafsadat atau bahaya.
- Wajibnya seseorang mengagungkan ajaran nabi shallallahu’alaihi wasalam, hal ini berkaitan dengan bab, yaitu perintah menjaga sunah dan adab-adabnya. Harus senantiasa seusai dengan tuntunan nabi (Q.S. An-Nisa [4] : 80), adapun jika menyelisihi dari ajaran rasulullah shallallahu’alaihi wasalam terdapat ancaman darinya (Q.S. An-Nur [24] : 43).
- Tidak meremehkan hal-hal sunah yang dianggap kecil seperti ini, karena semuanya telah diatur dalam agama islam sampai melempar dengan batu kerikil dengan tujuan berburu iitu dilarang, karena tidak mendatangkan maslahat, justru mendatangkan mudarat. Abu bakar Ash-Shiddiq mengatakan, “Aku tidak akan membiarkan satu amalan saja yang rasulullah shallallahu’alaihi wasalam ajarkan, kecuali aku amalkan karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja akan menyimpang.”
- Bagi siapa yang menyelisihi, menentang, atau meremehkan dari ajaran-ajaran nabi shallallahu’alaihi wasalam, maka ini akan mendatangkan azab dari allah ta’ala, baik itu di akhirat atau bisa disegerakan di dunia, salah satu contohnya yaitu di dalam hadis ini, yaitu kerabat dari sahabat Ibnu Mughaffal radiyallahu’anhu yang menentang hadis rasul dengan melanggar khadzaf dengan kedua kalinya. Maka Ibnu Mughaffal tidak akan berbicara dengan orang tersebut selamanya. Atau hadis lain yang terkait makan dengan tangan kanan, seorang lelaki yang enggan menjalankan sunah tersebut yang pada akhirnya dia tidak bisa menggunakan tangan kanannya untuk makan.
الكاتب
العبد الفقير إلى الله
Ditulis oleh,
Juru Tulis Pesantren Intan Ilmu & Masjid Umar bin Khattab