PENYALURAN ZAKAT MAL YAYASAN INTAN ILMU – TAHUN KE-7
ZAKAT berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, disyariatkan ketika dikeluarkan telah mencapai Satu Tahun dan dengan Nisab (ukuran harta minimal yang dikenai kewajiban zakat). Zakat kadang dimaksudkan juga untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan Muzzaki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Berikut adalah panduan untuk Mengetahui Kadar dan Nishab Zakat Harta yang digambarkan melalui Tabel dibawah.
Saat ini Yayasan Intan Ilmu siap menerima dan menyalurkan Zakat Mal (harta) anda yang Insya ALLAH akan disalurkan kepada Kaum Muslim yang membutuhkan.
Silakan Salurkan Zakat Anda dengan Cara Berikut:
1. Transfer ke Rekening: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Kode Bank: 451
Nomor rekening: 79-998-877-29
An. Yayasan Intan Ilmu
2. Konfirmasi Transfer, SMS/WA dengan format:
ZAKAT MAL # NAMA # DOMISILI # NOMINAL
Contoh :
ZAKAT MAL # HASAN # BANJARMASIN # 2.342.500
Kirim ke : 0811-5117-744
Barakallahu fiikum.
Silahkan Bantu Sebarkan Info Ini
Semoga Bermanfaat.
Ketua Pembina Yayasan Intan Ilmu :
KH. Ahmad Zainudin Al Banjary